Rabu, 28 April 2010

Pandangan FPKN atas LKPj Wako Batam

PANDANGAN AKHIR
FRAKSI PEDULI KEADILAN NASIONAL (FPKN)
TERHADAP LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN WALIKOTA BATAM, TAHUN ANGGARAN 2009


SALAM SEJAHTERA BAGI KITA SEMUA……………

YTH…..
Saudara Pimpinan DPRD Kota Batam
Saudara Walikota dan Wakil Walikota Batam
Saudara/i Anggota DPRD Batam
Saudara Sekretaris Daerah Kota Batam, unsur Muspida , Kepala Dinas, Badan dan Kantor di lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Saudara/i unsur media cetak-media elektronik serta hadirin yang berbahagia.

Segala puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, atas kehendak-Nya, kita dapat kembali menghadiri rapat paripurna, pandangan akhir fraksi-fraksi atas laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Batam ini. Kita bersyukur, ditengah tantangan jaman dan dinamika politik di Provinsi tercinta ini, kita masih di berikan kesempatan dan waktu untuk menjalankan tugas Konstitusi dalam menyampaikan dan mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Batam.

Sebelum kami melanjutkan penyampaian pandangan akhir ini, perlu kami sampaikan jika pandangan akhir ini tidak kami susun dengan metode penulisan laporan, dengan menggunakan pendahuluan, landasan hukum dan lainnya. Kami menyadari jika kami tidak melaporkan kepada Walikota atau sidang paripurna yang terhormat, namun menyampaikan pandangan atau pendapat berikut catatan kritis atas LKPj Walikota Batam.

Secara khusus, kami dari F-PKN menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya, khususnya Pansus LKPj Walikota Batam, yang sudah bekerja maksimal dalam mengkaji dan membahas dengan sungguh-sungguh setiap poin penting dalam LKPJ tersebut. Tidak lupa kami juga menyampaikan terima kasih kepada kepala badan, kepala dinas dan lainnya yang memberikan informasi terkait LKPJ saudara Walikota Batam ini. Selanjutnya perkenankanlah kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan sidang paripurna atas kesempatan yang di berikan kepada FPKN untuk menyampaikan pendapat akhir Fraksi kami terhadap, terhadap LKPJ Walikota Batam tahun 2009.

Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, hadirin yang berbahagia,

Sebelum kami menyampaikan lebih jauh pandangan akhir FPKN ini, perlu kami ingatkan bahwa LKPJ Walikota ini tidaklah sekedar kegiatan rutin yang digelar setiap tahun. Namun perlu perhatian dari Walikota Batam dan SKPD bahwa evaluasi atas LKPj yang dilakukan DPRD Kota Batam ini menjadi proses pembelajaran dalam meningkatkan kinerja pemerintah. Tidak hanya bagaimana menyusun laporan yang baik, namun lebih dari itu, bagaimana pertanggungjawaban atas amanat masyarakat dan UU. Karena hanya untuk menyusun laporan yang baik, saudara Walikota Batam bersama SKPD cukup menjadikan Peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan pernyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD), Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara, UU nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, PP nomor 24 tahun 2004 tentang standar akutansi pemerintah, PP nomor 56 tahun 2005 tentang sistem informasi keuangan daerah, PP nomor 58
tentang pengelolaan keuangan dan masih ada beberapa peraturan sejenisnya. Namun lebih dari itu, LKPj ini harus dimaknai sebagai proses pembelajaran dalam upaya peningkatan proses pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat sebagaimana diamanatkan amanat Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah.

Sehingga diharapkan, paripurna LKPj kali ini memberikan arti penting, baik secara konstitusional maupun moral sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat Kota Batam. Pertanggungjawaban atas amanat yang diemban pejabat publik di pemerintahan, yang menurut salah seorang penulis dari daratan Eropa, JJ Rosseau, sebagai perwujudan dari kontrak sosial yang dibuatnya dengan pemilik kedaulatan atau rakyat.

Sudah menjadi hak kami untuk memberikan penilaian atas LKPj Walikota tahun 2009 ini sekaligus kewajiban kami untuk mempertanggungjawabkan tugas kami kepada masyarakat Batam. Dimana, instrumen yang kami gunakan dalam menanggapainya mengacu pada rencana pembangunan dan nota kesepakatan serta APBD yang sudah disepakati sebelumnya.

Sidang dewan yang kami hormati dan hadirin yang kami banggakan,

Perlu kami mengingatkan, agar setiap poin yang kami sampaikan terkait LKPj ini, hendaknya menjadi catatan untuk ditindaklanjuti saudara Walikota, Wakil Walikota, para Assisten, kepala Dinas-dinas, Badan, Kantor dan Seluruh staff di lingkungan Pemko Batam. Tentunya menjadi catatan yang tidak hanya ditumpuk atau disimpan sebagai arsip semata, namun menjadi poin penting dalam menyusun dan menjalankan program-program dimasa mendatang.

Sidang Dewan yang kami hormati dan hadirin yang berbahagia,

Sebelum fraksi kami menyampaikan substansi dalam pandangan, kritikan, masukan dan saran, kami perlu mengingatkan kembali agar apa yang kami sampaikan ditindaklanjuti dan disikapi secara serius dan tepat. Tidak hanya menjadi catatan yang diterima dan berakhir saat sidang paripurna ini berakhir, dengan ketukan palu pimpin sidang paripurna.

-----BERSAMBUNG----

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kirim pesan ke email: fraksipkn@gmail.com